Kontroversi Pabrik PT Fajar Pratama Jaya, Warga Khawatirkan Dampak Terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Redaksi Redaksi
Kontroversi Pabrik PT Fajar Pratama Jaya, Warga Khawatirkan Dampak Terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Keberadaan pabrik PT Fajar Pratama Jaya.(Foto: me)

KERITANG – Sebuah pabrik baru, PT Fajar Pratama Jaya, kini berdiri kokoh di tengah pemukiman warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Lokasi pabrik yang hanya beberapa meter dari jalan provinsi memicu tanda tanya besar, terutama terkait proses perizinan yang memungkinkan pendirian fasilitas industri di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Keberadaan pabrik ini menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas pabrik tersebut. Seperti kebisingan, pencemaran limbah, dan potensi gangguan lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Inhil melalui Kabid lingkungan, Edwar saat dikonfirmasi menyatakan, hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat mengenai masalah limbah atau kebisingan dari pabrik tersebut.

"Karena belum ada pengaduan resmi, kami belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut, lagi pula pabrik ini belum beroperasi," ujarnya.

Namun dari penuturan warga setempat, pabrik ini telah beroperasi hampir 3 bulan. Mengetahui informasi tersebut DLHK Inhil akan menurunkan tim ke lapangan guna menanggapi laporan tersebut.

"Kami belum terima laporan, segera saya turunkan bidang penataan," tegasnya.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui media, mengungkapkan kekhawatiran karena pabrik itu berdekatan dengan pemukiman. Jika terjadi masalah seperti limbah ataupun kebisingan, tentu akan berdampak kepada warga.

"Kami sebenarnya juga tidak tahu proses izinnya seperti apa," ujar warga.

Warga berharap agar pemerintah benar-benar memperhatikan dampak berdirinya pabrik ini terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sebelum memberikan izin.

Pemerintah daerah melalui khususnya DLHK dan PUTR, dapat segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemberian izin, serta memastikan bahwa aktivitas pabrik tersebut tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Arief, hanya memberikan tanggapan singkat.

"Mohon bersabar, saya masih di perjalanan. Nanti saya coba berkomunikasi dengan rekan-rekan terkait," ujarnya melalui pesan yang diterima media ini.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak PT Fajar Pratama Jaya terkait perizinan maupun komitmennya terhadap kelestarian lingkungan.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat dalam proses perizinan pabrik atau fasilitas industri yang berada dekat dengan pemukiman masyarakat.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini