Belum Selesaikan Perizinan, PT Fajar Pratama Jaya Dilarang Beroperasi

Redaksi Redaksi
Belum Selesaikan Perizinan, PT Fajar Pratama Jaya Dilarang Beroperasi
Aktivitas PT. Fajar Pratama Jaya yang belum menyelesaikan perizinan.(Foto: Ist)

INHIL – PT. Fajar Pratama Jaya yang beroperasi di bidang pengolahan sawit di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya dilarang beroperasi. Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyelesaikan seluruh perizinan. Pemkab Inhil akan mengawasi aktivitas perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono, kepada awak media melalui pesan singkatnya, Kamis (30/1/2025) menyampaikan, dari data base OSS, PT Fajar Pratama Jaya awalnya adalah perusahaan berskala UMK yang memiliki kegiatan usaha industri minyak mentah kelapa sawit, dengan tingkat risiko menengah rendah yang terbit secara otomatis.

Penerbitan izin secara otomatis ini melalui pernyataan mandiri tata ruang dan informasi kesesuaian ruang dari Dinas PUTR dan PKPLH diterbitkan DLHK.

Namun, pada awal tahun 2025 ini, PT. Fajar Pratama Jaya telah mengubah skala usahanya dari UMK menjadi Non UMK. Hal ini menyebabkan perusahaan harus memenuhi kembali persyaratan perizinan berusahanya, terutama persyaratan dasar kesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan persyaratan lainnya.

Untuk KKPR masih dalam proses pengajuan dan belum mendapatkan validasi dari Dinas PUTR .

Sedangkan untuk melakukan kegiatan usaha, perusahaan harus menyelesaikan seluruh rangkaian proses perizinannya.

Sementara itu, informasi di lokasi, bahwa perusahaan sudah beroperasi sejak 4 bulan yang lalu.

"Terima kasih infonya, akan kami sampaikan ke OPD pembina untuk dilakukan pengawasan bersama," imbuhnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini