Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Kerumutan, BLH Menunggu Hasil Uji Labkesda Riau

Redaksi Redaksi
Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Kerumutan, BLH Menunggu Hasil Uji Labkesda Riau
Kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH
PELALAWAN, riaueditor.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan hingga kini masih menunggu hasil sampel air Sungai Kerumutan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Propinsi Riau di Pekanbaru, terkait dugaan pencemaran limbah di aliran sungai Kerumutan yang bersumber dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Makmur Andalan Sawit (PT MAS) yang beroperasi di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Paling cepat seminggu hasil sampel air sungai sebanyak 5 sampel yang kita kirim ke Labkesda akan diketahui. Namun paling lambat bisa sampai 10 atau 14 hari. Kita masih menunggu. Saat ini kita belum bisa berspekulasi dan memberikan keterangan meskipun masyarakat menduga kuat itu akibat kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PKS milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Andalan Sawit," ungkap Kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH kepada riaueditor.com, Senin (4/1/2016).

Menurutnya, jika hasil Lab nanti keluar tentunya dapat diketahui apakah parameter limbah berada diatas atau dibawah ambang batas baku mutu sebagaimana peraturan berlaku.

"Jika limbah dibawah baku mutu maka tidak akan menjadi masalah, namun jika berada di atas baku mutu tentu sudah menyalahi aturan. Sanksi tentu akan diberlakukan bagi perusahaan apalagi pencemaran sungai memang benar-benar diakibatkan oleh limbah. Selain dilakukan perbaikan juga bisa diminta untuk dilakukan restocking ikan di sungai Kerumutan," ungkapnya.

Disinggung soal sanksi terberat berupa pembekuan izin, Syamsul menyebutkan banyak Hal yang harus dikaji jika sanksi berupa pembekuan izin. "Kita belum sampai kesana dululah bicara soal sanksinya. Kita serahkan semuanya ke Pemkab Pelalawan. Yang jelas kita serius soal ini," ungkap Syamsul yang tak banyak komentar soal sanksi.

Sementara itu, Akhtar, Kabid Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup BLH Pelalawan menyebutkan,paling tidak menunggu 10 Hari Kedepan untuk mengetahui hasil sampel dari Labkesda Riau.

"Untuk 1 sampel kita harganya Rp.1,8 juta ya kalau 5 sampel kita bayar Rp.9 juta. Tentunya setelah kita bayarkan baru diserahkan hasil sampel Labkesda itu. Jelasnya kita komit dan konsisten soal tindak lanjut ribuan ikan mati di Sungai Kerumutan ini," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini