RAPP Langgar Kesepakatan, Konflik Pulau Padang Kembali Memanas

Redaksi Redaksi
RAPP Langgar Kesepakatan, Konflik Pulau Padang Kembali Memanas
anje/riaueditor.com
PULAUPADANG, riaueditor.com- Walau pun belum lama ini kembali dilakukan pertemuan antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, perwakilan masyarakat Pulau Padang dan pihak PT. RAPP, namun konflik terus saja berlanjut dan belum ada titik penyelesaian. RAPP dituding melanggar kesepakatan tiga pihak, yakni Pemkab Meranti, Masyarakat dan RAPP sendiri.

Beberapa hari lalu, ratusan masyarakat Bagan Melibur, Mayang Sari dan Kelurahan Teluk Belitung kembali melakukan aksi menghentikan alat berat milik RAPP yang bekerja di wilayah Desa Bagan Melibur. Aksi ini merupakan aksi kali kedua yang dilakukan warga dalam kurun waktu sebulan belakangan.

Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman, S.Pd melalui press rilisnya, Ahad (27/4) menyebutkan, konflik yang terjadi sejak 2009 lalu ini merupakan perjuangan masyarakat Pulau Padang mempertahankan hutan gambut, tanah dan hak kelola dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Konflik ini pernah dianggap selesai dengan dikeluarkannya SK 180/Menhut-II/2013 yang merupakan addendum dari SK 327/Menhut-2009. Namun kenyataannya hingga hari ini konflik antara masyarakat dan perusahaan masih berlanjut," kata Isnadi Esman.

Dalam SK addendum, dicantumkan bahwa Desa Bagan Melibur, Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dikeluarkan dari areal konsesi. Namun itu hanya di atas kertas, kondisi di lapangan jauh bertolak belakang.

Sebenarnya, lanjut putra Pulau Padang itu, pada 28 Maret 2014 lalu sudah ada pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Pertemuan menghasilkan  beberapa kesepakatan, di antaranya PT. RAPP harus menghentikan operasionalnya di Desa Bagan Melibur sampai ada penyelesaian atas masalah yang terjadi.

Mantan Ketua Pemuda Desa Bagan Melibur tersebut membeberkan, rapat fasilitasi tersebut merumuskan 4 putusan. Pertama, Pemkab Kepulauan Meranti akan menurunkan tim untuk meninjau lapangan dan mengadakan verifikasi dan klarifikasi Peta. Kedua, PT. RAPP diharapkan menghentikan sementara kegiatan operasional yang sedang dilaksanakan di lahan yang disengketakan dan menarik semua alat berat yang ada di lokasi pekerjaan ke camp PT. RAPP.

Ketiga, masyarakat diharapkan juga meninggalkan lokasi yang disengketakan, dan keempat, Rabu, tanggal 3 April 2014 akan diadakan rapat lanjutan untuk membahas langkah tindak lanjut tim melakukan peninjauan lapangan.

Isnadi menambahkan, bahwa tiga dari empat kesepakatan itu tidak terlaksana sepenuhnya, yakni kesepakatan pertama yang mana Pemkab akan menurunkan tim. Hingga saat ini poin kesepakatan tersebut belum terlaksana.

RAPP menurutnya juga masih beroperasi di lahan yang disengketakan di wilayah Bagan Melibur, sesuai dengan peta administrasi desa. Sedangkan poin keempat, di mana Pemkab akan melakukan pertemuan kembali, dibatalkan.

RAPP sendiri menurut Isnadi Esman, tak memiliki itikat baik guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pulau Padang. "Saat ini RAPP masih melakukan aktifitas perusahaan berupa pembuatan kanal-kanal, penebangan (land clearing) dan berbagai aktifitas perusahaan lainnya," tukasnya.

Masih lanjutnya, Ada pun wilayah operasional tersebut yaitu di daerah BP yang masih masuk RT 3 RW 2, Dusun 1 Daerah AC RT 02 RW 04 Dusun 2 dan Daerah BG RT 03 RW 4, dimana daerah tersebut kesemuanya masih masuk wilayah Desa Bagan Melibur dan Juga wilayah Desa Mayang Sari, yaitu desa pemekaran dari Desa Bagan Melibur yang seharusnya sudah dikeluarkan dari izin IUPHHK-HTI PT. RAPP sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013," cetus Isnadi kecewa.

"Pemkab Meranti harusnya lebih serius, tegas dan sesegera mungkin menuntaskan konflik ini, mencegah terjadinya hal-hal yang bersifat anarkis di lapangan," tandasnya. (jai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini