PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus perambahan Hutan Lindung (HL) di Riau setakat ini sulit dibendung oleh pemerintah daerah maupun pusat. Hal ini tidak terlepas lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, BBKSDA Riau, Kementrian LHK, dan aparat hukum Indonesia.
Tidak sedikit hutan lindung dan kawasan konservasi di Riau yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan lainnya. Sebagai contoh, Kawasan Hutan Marga Satwa Kerumutan, Taman Nasional Teso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kabupaten Indragiri Hulu.
Secara administratif, Bukit Batabuh terletak di Provinsi Jambi dan Riau. Kawasan itu ditetapkan pemerintah sebagai hutan lindung karena kawasan ini merupakan koridor yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kawasan itu menopang kelangsungan hidup berupa sumber makanan dan reproduksi bagi harimau Sumatra (panthera tigris sumatrea) dan satwa dilindungi lainnya.
Hutan Lindung Bukit Batabuh berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 73 Tahun 1984, memiliki luas 82.300 hektare. Namun, kini tutupan hutan yang tersisa lebih kurang 25.000 hektare. Sedangkan, sekitar 57.300 hektare telah rusak akibat perambahan hingga beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman liar.
Letaknya secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Indragiri Hulu dengan habitat asli Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Kawasan Hutan Lindung Batabuh merupakan koridor yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling mencapai luas 322 ribu hektar. Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144 ribu hektar, Suaka Rimbang Baling seluas 136 ribu hektar dan Hutan Lindung Bukit Batabuh seluas 47 ribu hektar.
Hutan Lindung Bukit Batabuh hanya berjarak 4 Km dengan kawasan pemukiman masyarakat. Kawasan Bukit Batabuh dikategorikan sebagai Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau tahun 1994 lalu. Kawasan ini juga dikategorikan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.
Akibat perambahan lahan, Hutan Lindung yang ada di Wilayah Provinsi Riau tersisa 25 persen atau sekitar 75 ribu hektar saja dari total luas kawasan hutan lindung yang sebelumnya mencapai 300 ribu hektar.
Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo, dari seratusan ribu hektar tersisa sekitar 20 ribu hektar, sementara hutan lindung di Bukit Suligi bahkan sudah hampir punah, termasuk Tahura Sultan Syarif Hasyim serta hutan suaka marga satwa lainnya juga sudah menyusut.
Khusus di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Inhu, kasus perambahan hutan di daerah itu semakin menggila. PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) contohnya disebut-sebut sebagai salah satu peruhaan yang bergerak di bidang perkebunan ini, turut memperparah kawasan hutan lindung bukit batabuh.
Dari informasi yang diterima awak media ini, sekitar kurang lebih 5000 hektar dari luas total 47 ribu hektar di kawasan hutan lindung tersebut kini sudah menjadi lahan perkebunan yang disulap oleh perusahaan sejak tahun 2011 silam.
Lokasi pembukaan lahan perkebunan sawit tersebut tepat bermula dari Desa Pauh Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Sengingi. Kini areal kawasan hutan lindung tersebut sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT MAL.
Pada Juli 2012 silam, Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui Polisi Kehutanan tengah mendapati aktivitas PT Mal yang membuka kawasan hutan lindung bukit batabuh untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Kala itu, pihak Polhut Riau sendiri sempat menahan 1 dari dua unit eksavator yang kini masih diamankan di Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.
Namun belakangan, kasus tersebut hingga kini tidak ada perkembangan alias mandeg. Kendati pihak Polhut Riau sempat memangggil penanggungjawab perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Hari, bulan, tahun hingga berganti pada tahun 2016 ini, kasus tersebut membeku di Mapolhut Riau.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami selama ini, sudah hampir kurang lebih 5 tahun kasus tersebut belum juga ada perkembangan," kata Ir Ganda Mora Ketum Independen Pembawa Suara Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSPk-3) RI pada riaueditor.com, Kamis (15/9/16) siang.
Ganda menuding, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut Riau diduga tengah membangun sebuah kerjasama terselubung dengan pihak PT MAL. Hal ini disebutkannya, lantaran perkembangan kasus tersebut hingga kini tak ada kemajuan penyidikan ke tingkat proses peradilan.
"Jangankan sampai ke Pengadilan, kasus tersebut pun saat ini tidak dilaporkan ke bagian kordinasi PPNS Polhut dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Riau. Sehingga kasus tersebut berjalan ditempat," sebutnya.
Dalam penaganan perkara PT MAL ini Ganda menilai, Dinas Kehutanan bersama PPNS Polhut Riau, hanya sebagai simbol saja selama ini. Dimana banyak kawasan hutan di Riau yang sudah terusik selama ini, akan tetapi pengaawsan dan pemantaun kawasan hutan di Riau justru semakin parah.
"Saya menilai bagusnya Dishut Riau ini ditiadakan saja. Atau dirampingkan saja. Agar uang rakyat yang mencapai puluhan miliar setiap tahunya tidak sia-sia dianggrakan oleh pemprov Riau," tukasnya.
Terpisah, Hendrik Pakpahan selaku Direktur Utama PT Mulia Agro Lestari saat dikontak lewat ponselnya, Kamis (15/9/2016) sore, sedang tidak dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirim masuk ke kotak pesan ponselnya, namun hingga berita ini dimuat tak kunjung berbalas. Hal yang sama juga dilakukan oleh Manajer PT MAL Sialoho.(ars)