Bakar Lahan

PT. Adei Didenda 1,5 M dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan 15 M

Redaksi Redaksi
PT. Adei Didenda 1,5 M dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan 15 M
zul/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com- Dalam sidang putusan vonis karhutla dengan terpidana PT Adei Plantation dan Industry di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan dengan pimpinan sidang Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum Selasa sore (9/9/2014), Coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong divonis divonis denda 1,5 M dan ganti rugi Kerusakan Lingkungan 15 M.

Pembacaan putusan vonis  PT Adei berlangsung usai putusan vonis GM. PT Adei Plantation dan Industry  Danesuvaran KR Singham yang divonis 1 tahun kurungan dan denda Rp.2 M.

Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum dalam pembacaan putusan vonis menyatakan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan sesuai UU perkebunan dan lingkungan hidup. Sementara pengacara dari pihak peusahaan menyatakan bahwa hakim menyampingkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh perusahaan.(zul)


Tag:
PT

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini