Masuk Kawasan HPT, YPLHI Rohil Gugat 57 Hektare Lahan Sawit Milik Akong

Redaksi Redaksi
Masuk Kawasan HPT, YPLHI Rohil Gugat 57 Hektare Lahan Sawit Milik Akong
oke/jd
Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia ( YPLHI ) Rokan Hilir, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terhadap kepemilikan lahan kebun sawit seluas 57 hektare milik Antony alias Akong warga Duri Ke

ROHIL, riaueditor.com - Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia (YPLHI) Rokan Hilir, Riau, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap kepemilikan lahan kebun sawit seluas 57 hektare milik Antony alias Akong warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (22/3/2018). YPLHI menilai Akong menguasai dan mengelola lahan di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin.

Afrizal alias Epi Sintong selaku Ketua dan Astami S.sos selaku Sekretaris YPLHI Rohil melalui kuasa hukumnya Sartono SH,MH dan Karli Siregar SH menggugat para pihak Iwan Lintang selaku pihak Tergugat I dan Antony alias Akong selaku pihak Tergugat II dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku turut Tergugat I dan Penghulu Sintong Pusako selaku pihak  turut Tergugat II.

Dalam pokok perkara gugatan YPLHI Rohil meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut Tergugat telah melakukan. Perbuatan melawan hukum, selanjutnya menghukum para Tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas 57 hektare yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, agar dikembalikan kepada negara melalui Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau.

Sidang perkara Perdata dengan nomor Reg. 01/ pdt.G/ 2018/ PN.RHL.dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dihadiri oleh Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sartono SH MH dan rekanya  Karli  Siregar SH.

Tergugat II Antony alias Akong diwakili oleh kuasanya Rahmat SH dari kantor Cutra Andika SH dan  turut Tergugat I dihadiri oleh Darwin Silalahi S.hut. sedangkan Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dalam sidang kedua yang digelar Kamis 22 maret 2018 sekitar pukul 11.15 WIB.

Atas ketidakhadiran pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II, Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengatakan kepada para pihak akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir. "Kami akan kembali memanggil pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II. Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada 26 april 2018," ujar Rudi Ananta Wijaya SH.

Sebelum sidaang ditutup, kuasa hukum penggugat mengajukan izin tertulis kepada majelis hakimm, bahwa dalam sidang yang selanjutnya, akan melakukan pengambilan gambar dan Video dalam setiap sidang. "Atas permohonan kuasa hukum Penggugat, majelis hakim memberikan izin kepada Penggugat dan selanjutnya sidang ditutup. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini