Kemarau Juni, Armada dan Personel BPBD Damkar Pekanbaru Disiagakan

Redaksi Redaksi
Kemarau Juni, Armada dan Personel BPBD Damkar Pekanbaru Disiagakan
vila/riaueditor.com
Kepala Dinas BPBD Damkar Pekanbaru, A Mius
PEKANBARU, riaueditor.com- Menghadapi musim kemarau yang jatuh pada bulan Juni mendatang, armada dan personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pekanbaru telah disiagakan dalam pencegahan kebakaran.

Kepala Dinas BPBD Damkar Pekanbaru, A Mius menjelaskan, dalam musim kemarau yang panas di bulan Juni nantinya ini tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi kebakaran di beberapa tempat.

"Memasuki musim kemarau bulan depan yakni bulan Juni tahun ini, kami telah mempersiapkan armada dan personel dalam menghadapi bencana kebakaran yang akan terjadi suatu saat kapan dan dimana saja," ujar Kepala Dinas BPBD Damkar Pekanbaru, A Mius kepada riaueditor.com, Jumat sore (2/5) diruang kerjanya.

Armada kendaraan yang telah dipersiapkan, lanjut A Mius total keseluruhan berjumlah 15 unit.

"Di kantor kami ada 8 unit kendaraan yang siaga. Sisanya 7 unit lagi itu siaga di beberapa kantor kecamatan. Sedangkan untuk personel kami total keseluruhannya sebanyak 185 personel," jelasnya seraya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru untuk berhati-hati dalam masalah kebakaran khususnya dalam rumah tangga seperti penggunaan kompor biasa ataupun kompor gas yang mengakibatkan terjadinya kebakaran serta waspada terhadap konsleting arus listrik.

"Bagi yang mempunyai lahan, kami tegaskan jangan membuka lahan dengan cara membakar lahan karena jika ada ditemukan pelaku pembakar lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan UU yang berlaku," tegas A Mius.

Untuk diketahui, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dimana pelaku dapat diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja maka dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp3 Miliar. Bahkan juga dikenai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.(vila)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini