Kapolres Kampar: Dampak Karlahut Sangat Merugikan Negara dan Masyarakat

Redaksi Redaksi
Kapolres Kampar: Dampak Karlahut Sangat Merugikan Negara dan Masyarakat
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK
BANGKINANG, riaueditor.com - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata Sik mengatakan Penyebab utama kerusakan hutan adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi karena manusia yang menggunakan api dalam upaya pembukaan hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan pertanian.

Selain itu, Kebakaran hutan didukung oleh pemanasan global, kemarau ekstrim yang seringkali dikaitkan dengan pengaruh iklim memberikan kondisi ideal untuk terjadinya kebakaran hutan.

“Dampak kebakaran ini sangat banyak, mulai dari lingkungan hidup, ekonomi, sosial, kesehatan bahkan gangguan keamanan dan transportasi, yang dirugikan bukan saja negara tetapi juga masyarakat, mulai dari anak-anak hingga dewasa,” jelasnya.

Hal itu dikatakan Kapolres saat Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Sehubungan Dengan Peran Dan Tanggungjawab Masing-Masing Pihak Dan seluruh Komponen Tentang Sistem Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan di Aula Kantor Bupati Kampar yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kampar Ir H Nurahmi MM yang mewakili Bupati Kampar dan dihadiri oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 0313/KPR Letkol Kav. Yudi Prasetio, Kepala Dinas terkait, Camat, Kades se Kabupaten Kampar, perusahaan-perusahaan, unsur-unsur TNI dan Polri serta stakeholder yang terkait dalam Karlahut, Kamis (31/8).

Tahapan yang sudah dilakukan dalam penanganan Karlahut adalah persiapan dengan menentukan daerah rawan, pengorganisasian denagn bentuk satgas, pemberdayaan masyarakat, sosialisasi serta perencanaan pembangunan kanal bloking.

Serta tahapan pelaksanaan, mulai dari ptaroli daerah rawan karlahut, pemadaman api, penangkapan pelaku, penyadikan pelaku karlahut dan dilanjutkan dengan tahap pengendalian melalui pengkajian pelaksanaan penangganan karlahut tahun sebelumnya, supervisi dan Wasrik.

Kapolres Kampar juga menjabarkan tentang Peraturan perundang-undangan terkait dengan Karlahut. Dikatakannya peraturan Pemerintah yang mengatur lingkungan hidup Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ,Menurut PP Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.

Selain itu, Edi Sumardi juga menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mencegah Karlahut terutaman dengan mematuhi izin lingkungan.

"Pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini tidak memperhatikan manfaat yang akan diperoleh dari keberadaan hutan tersebut, sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu,” tuturnya.

Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup mencenangkan bagi dunia Pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan, lanjutnya.

“Faktanya Indonesia mendapatkan rekor dunia guiness yang dirilis oleh Greenpeace sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, untukitu mari kita jaga secara bersama karena ini tanggungjawab semua selaku warga negara,” tegas Edi. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini