Jaksa Dalami Keterlibatan Kades Talang Pring Jaya Dalam Kasus Illog

Redaksi Redaksi
Jaksa Dalami Keterlibatan Kades Talang Pring Jaya Dalam Kasus Illog
ali/riaueditor.com
3 dari 4 Warga Desa Talang Pring Jaya yg dipenjara.
RENGAT, riaueditor.com - Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rengat akan mendalami dugaan keterlibatan Kades Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, Zainal dalam kasus Ilegal Logging (Illog) yang menyebabkan 4 orang warga dipenjara.

Nur Wainardi, Kasi Pidum) Kejari Rengat kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/1) menyatakan bahwa jika ada datanya akan mendalami bersama Intel.

Saran saya kata mantan Kasi Intel Kejari dari Provinsi Jambi itu, fullow up data ada baiknya dilakukan melalui Intelijen dan data tersebut akan jadi referensi hukum bagi jaksa penuntut umum, ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Zainal diduga terlibat illegal logging pada bulan Oktober tahun 2015 yang lalu, tapi justru lepas dari jeratan hukum Tipiter Polres Inhu dengan mengorbankan empat warganya sendiri.

Keempat warga Desa Talang Pring Jaya yang diduga menjadi tumbal hukum tersebut, M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44), dan Diman (35) warga yang sama menjadi tahanan penyidik Jaksa di Rutan Klas II B Rengat Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Saat ini perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Tim Penyidik Polres Inhu, dan telah dilimpahkan ke Kejari Rengat pada Desember 2015 lalu.

Sementara Kades Zainal yang menugaskan keempat orang korban untuk mengolah kayu pecahan sesuai surat keterangan Kades nomor 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tertanggal 27 Nopember 2015 justru lepas dari jeratan hukum. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini