Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Karhutla di Pekanbaru

Herliyan: Kami Siap Perangi Karhutla
Redaksi Redaksi
Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Karhutla di Pekanbaru
bsm
Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Karhutla di Pekanbaru
PEKANBARU, riaueditor.coom - Bupati Bengkalis menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam, Menteri LH dan Jaksa Agung di Ruang Pauh Janggi Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin(8/6/2015).

Rapat yang membahas tentang kabakaran hutan dan lahan (Karhutla) dihadiri Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. Tampak hadir Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Deputy Kementerian terkait, Forkopinda, Kepala Dinas/Badan terkait Provinsi dan Kabupaten Kota, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres Se-Riau dan lainnya.

Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang hadir dikesempatan tersebut didampingi Asisten Tata Praja Amir Faizal dan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Herman. Herliyan mengungkapkan, Pemkab Bengkalis beserta jajarannya serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya karhutla. Dibuktikan sudah terbentuknya Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

"Kita mendukung upaya Pemerintah mengantisipasi Karhutla. Selain melakukan sosialisasi di berbagai Kecamatan, kita juga sudah membentuk komunitas masyarakat peduli Kahutla. Mereka dilengkapi dengan peralatan yang tak kalah penting. Tim ini juga dibantuk dari kepolisian dan TNI yang siap siaga kapan saja," ujar Herliyan.

Dikatakan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

"Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar," ungkap Bupati.

Bupati menambahkan, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.(bsm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini