Bangun Desa, BPD Liang Banir Rangkul Masyarakat

Redaksi Redaksi
Bangun Desa, BPD Liang Banir Rangkul Masyarakat
internet
pembangunan desa
BENGKALIS, riaueditor.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liang Banir Kecamatan Siak Kecil, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama ikut mengembangkan desa. Masyarakat juga diminta ikut memberikan gagasan dan ide cemerlang demi terwujudnya kemajuan desa.

Ketua BPD Liang Banir, Abdul Razak menuturkan, desa ini merupakan desa yang baru mekar, tentunya butuh support dari masyarakat memberi pandangan dan ide-ide kepada BPD untuk kemajuan desa yang baru mekar ini.

" Kita BPD Liang Banir mengharapkan kritik dan saran juga pandangan yang cemerlang dari masyarakat untuk  bersama-sama memajukan desa ini. Kita juga terus berusaha menggodok menghasilkan undang undang desa  yang baru dalam waktu dekat, ini tak terlepas juga butuh support dari masyarakat setempat," kata Abdul Razak.

Saat ini, kantor Kepala Desa sendiri dalam tahap pengerjaan dan hampir rampung, di mana tanah kantor desa  tersebut merupakan tanah yang disediakan dari hasil inisiatif pihak BPD desa Liang Banir yang akhirnya dihibahkan untuk dijadikan Kantor Kepala Desa. Tanah kantor ini sendiri didapat dari hasil inisiatif BPD Liang Banir yang dihibahkan untuk dijadikan kantor kepala  desa.

" BPD tidak mau tanah kantor kepala desa berdiri di tanah yang tidak jelas statusnya, karena akan berdampak tidak baik ke depan," jelas Abdul Razak.

Sementara itu, untuk kantor BPD Liang Banir sendiri masih berada di bekas sekolah MDA (Madrasah Diniyah  Awaliyah). Pihak BPD juga telah memikirkan kantor yang baru untuk ditempati. "Untuk kantor BPD telah kita pikirkan. Inshaallah dalam waktu dekat ini bisa tercapai. Ini juga masih mengharapkan dari uluran swadaya anggota BPD sendiri dan juga dari pihak masyarakat. Seperti yang kita ketahui, dana Pemkab Bengkalis sejauh ini tidak ada untuk pembangunan kantor BPD ini," tuturnya.

Desa Liang Banir Kecamatan Siak Kecil sendiri merupakan desa pemekaran baru yang baru berdiri dua tahun.  Sehingga, aparatur pemerintah desa sendiri merupakan pegawai desa yang baru diterima dan dipimpin oleh PJ Kades dari pemerintah kecamatan.(dri)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini