AMPKB Desak Pemkab Beri Sanksi PT Adei Plantation yang Hancurkan Sungai Buluh

Redaksi Redaksi
AMPKB Desak Pemkab Beri Sanksi PT Adei Plantation yang Hancurkan Sungai Buluh
zul/riaueditor.com
AMPKB Desak Pemkab Beri Sanksi PT Adei Plantation yang Hancurkan Sungai Buluh
11 Titik Koordinat Sungai Buluh Ditetapkan,
PELALAWAN, riaueditor.com - Aliansi Mahasiswa Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) minta Pemkab Pelalawan berkomitmen, tegas dan cepat dalam menyelesaikan normalisasi kembali sungai Buluh yang dirusak oleh PT Adei Plantation. Karena titik koordinat batas sungai yang harus dinormalisasi oleh PT Adei sudah ditentukan oleh tim Pemkab Pelalawan dan AMPKB.

"Untuk patok batas sungai Buluh di dalam areal perkebunan PT Adei Plantation sudah kita tentukan dengan memasang 11 patok, pada Kamis pekan lalu," jelas Koordinator AMPKB Kamarudin, Ahad (22/5/2016).

Adapun yang belum disepakati dan dilakukan sambung Kamarudin, adalah penandatangan berita acara pemasangan pal batas Sungai yang harus dikembalikan oleh PT Adei.
"Dijadwal akan kita sepakati dan tandatangani bersama pada Senin, 23 Mei 2016. Kami minta dalam kesepakatan nanti, harus mengatur batas minimal waktu kewajiban PT Adei melakukan normalisasi," kata Kamarudin.

Sementara untuk penghijauan kembali daerah aliran sungai (DAS) Sungai Buluh, pihak AMPKB minta harus sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Jadi begitu normalisasi dilaksanakan, PT Adei juga harus melakukan penghijauan kembali DAS sungai Buluh. 50 meter kiri kanan sungai harus dibebaskan, kebun sawit harus ditebang, dan ditanami kembali dengan tanaman hutan," sebut Kamarudin.

"Karenanya kami minta Pemkab Komitmen, tegas dan cepat dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami contohkan saja, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan hingga hari ini belum mengeluarkan sanksi teguran tertulis kepada PT. Adei. Padahal, sanksi tersebut sudah kami sepakati akan diberikan BLH, dalam kesepakatan yang sudah kami tandatangani bulan lalu," paparnya lagi.

Dikatakan Kamarudin, tidak ada alasan Pemkab Pelalawan tidak memberikan sanksi kepada PT Adei, karena perusahaan perkebunan kepala sawit ini terbukti nyata-nyata melakukan penghancuran Sungai Buluh.

"Dari 11 titik kordinat yang kita patok, semuanya sudah tidak ditemukan lagi badan sungai. Artinya, perusahaan PT Adei sudah menghancurkan sungai Buluh tersebut, sejak dibukanya perkebunan PT Adei," tandas Kamarudin.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini