Perdana Sejak 2022, Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Orang Terkait Kasus Narkoba

Redaksi Redaksi
Perdana Sejak 2022, Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Orang Terkait Kasus Narkoba
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

RIYADH - Arab Saudi pada Kamis 10 November 2022 mengatakan telah mengeksekusi dua warga negara Pakistan karena menyelundupkan heroin. Ini pertama kalinya hukuman mati diberikan untuk kejahatan narkoba dalam hampir tiga tahun, menurut penghitungan AFP.

Eksekusi tersebut mendapat teguran dari Amnesty International, yang mengatakan mereka tengah menghadapi moratorium yang diumumkan pada Januari 2021 tentang hukuman mati untuk pelanggaran narkoba. Eksekusi mati tersebut dilakukan di wilayah Riyadh, di mana ibu kota berada, kata kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/11/2022).

Langkah itu menunjukkan "kemauan pemerintah ... untuk memerangi semua jenis narkoba karena kerusakan parah yang ditimbulkannya pada individu dan masyarakat," bunyi pernyataan dari SPA.

Laporan itu tidak memberikan perincian tentang cara eksekusi mati, tetapi kerajaan Teluk yang kaya itu sering menjatuhkan hukuman mati dengan pemenggalan kepala.

Arab Saudi memicu kecaman internasional pada bulan Maret ketika mengeksekusi 81 orang dalam satu hari karena pelanggaran terkait terorisme.

Sejauh ini 128 eksekusi telah dilakukan tahun ini, hampir dua kali lipat dari total 69 tahun lalu, menurut penghitungan AFP.

Ada 27 eksekusi mati pada tahun 2020 dan 187 pada tahun 2019.

"Eskalasi mencolok dalam penggunaan hukuman mati di negara ini tahun ini mengungkapkan wajah sebenarnya yang disembunyikan oleh otoritas Saudi, di balik apa yang disebut agenda reformasi progresif yang mereka presentasikan kepada dunia," kata Diana Semaan, penjabat wakil direktur Amnesty untuk Middle Afrika Timur dan Utara.

Perdana Eksekusi Mati Kasus Narkoba Sejak 2020

Sebelum eksekusi diumumkan pada hari Kamis, tidak ada eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba sejak Januari 2020, penghitungan AFP menunjukkan.

Pada Januari 2021, komisi hak asasi manusia kerajaan mengumumkan moratorium pemberian hukuman mati untuk kejahatan semacam itu.

"Eksekusi terbaru ini sama dengan menginjak-injak moratorium resmi", kata Diana Semaan, penjabat wakil direktur Amnesty untuk Middle Afrika Timur dan Utara.

"Nyawa orang-orang terpidana mati untuk kejahatan terkait narkoba dan kejahatan lainnya berisiko. Terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tidak ada yang harus menderita hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat ini," katanya lagi.

(liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini