Hebat! Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Sorotan Media Asing

Redaksi Redaksi
Hebat! Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Sorotan Media Asing
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut kedatangan PM Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan ini untuk menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-S

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Salah satu hasil pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.

Adapun perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," jelas Yasonna.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut ternyata mencuri perhatian media asing. Sejumlah di antaranya turut memuat kabar tersebut.

Media Inggris Reuters, memuatnya dalam artikel online bertajuk Indonesia, Singapore sign extradition, airspace and defence agreements.

"Indonesia dan Singapura pada hari Selasa menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral, sebuah langkah yang diharapkan Jakarta dapat membantu pihak berwenang dalam upaya mereka untuk mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar di luar negeri uang negara," tulis Reuters.

Sementara itu, situs berita Australia, ABC News membuat tajuk pemberitaannya dengan Indonesia, Singapore sign key defense, extradition treaties. "Indonesia dan Singapura pada hari Selasa menandatangani serangkaian perjanjian pertahanan dan diplomatik utama yang tampaknya menandai titik balik dalam hubungan antara tetangga Asia Tenggara," tulis media tersebut.

Portal berita Amerika Serikat Associated Press (AP) juga memuat dalam judul yang sama yakni Indonesia, Singapore sign key defense, extradition treaties.

Lalu situs pemberitaan India, India Times, mengangkat pemberitaan terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu melalui tulisan berjudul Indonesia, Singapore sign key defence, extradition treaties in presence of nation leaders.

Media asia lainnya, dari Singapura, Channel News Asia, menggunakan judul Singapore and Indonesia have signed a ‘balanced’ set of agreements that addresses 3 longstanding issues: PM Lee dalam mengulas isu tersebut.

Sekilas Terkait Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini