Tipu Konsumen, 2 Bos Restoran Thailand Dipenjara 723 Tahun
Redaksi
(Istockphoto/Wavebreakmedia)
Ilustrasi pengadilan. Hakim pengadilan Thailand memvonis dua bos restoran setempat hampir 1500 tahun penjara karena penipuan.
Tag:
Berita Terkait
Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
Terobos Pedalaman Gayo Lues, Tim Kesehatan Gabungan TNI dan Relawan Beri Pelayanan Kesehatan Korban Banjir
TNI Terobos 20 Titik Longsor Dengan Berjalan Kaki, Logistik Bencana Didorong ke Wilayah Terisolir Tapteng
Terobos Lampu Merah, Mobil Aparat di Pekanbaru Riau Tabrak Pemotor
Walikota Pekanbaru Luncurkan BOSDa Untuk Anak Kurang Mampu Lanjutkan Sekolah
Hiruk Pikuk Inisial T Bos Judi Online: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Dipanggil Bareskrim
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
OMC Efektif Hentikan Karhutla, TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang
Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Bersinergi Wujudkan Pembangunan Ketenagakerjaan
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Laksamana TNI (Purn) Widodo A.S.
Ketum PBTI Jenderal TNI Richard Tampubolon Lantik Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan Periode 2026–2030
Wapang TNI Tinjau Perbatasan Paling Selatan Indonesia
Kemnaker Ajak Perusahaan dan Instansi Pemerintah Jadi Mitra MagangHub Batch 3
Himpunan Siompu Kampar Riau Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Hendry Munief