Singapura Bekukan Izin Usaha Agen Tenaga Kerja yang "Jual" PRT Indonesia di Online Shop

Redaksi Redaksi
Singapura Bekukan Izin Usaha Agen Tenaga Kerja yang
(Foto: Carousell)
Beberapa pekerja rumah tangga asal Indonesia ditawarkan di Carousell oleh pengguna @maid.recruitment.

SINGAPURA - Kementerian tenaga kerja Singapura mengatakan bahwa izin operasi agen perekrutan yang "menjual" pekerja rumah tangga (PRT) melalui toko online Carousell di Singapura telah dicabut. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu agen tenaga kerja SRC Recruitment disebut sebagai perusahaan yang memasang iklan-iklan penjualan ART tersebut.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa SRC Recruitment telah diberikan peringatan pembekuan izin dan tidak lagi dapat mengirimkan pekerja rumah tangga asing (PRTA) untuk dipekerjakan. Kementerian itu juga mengatakan bahwa mereka menyelidiki agensi itu dengan niat menuntutnya atas pelanggaran Undang-undang Agen Tenaga Kerja (EAA).

Pembekuan izin terhadap agensi tersebut akan terus berlaku selama penyelidikan berlangsung.

"Kami sangat mengutuk iklan layanan PRTA dengan cara yang tidak bermartabat. Iklan PRTA di platform Internet yang berarti untuk perdagangan barang benar-benar tidak pantas dan tidak dapat diterima. Tindakan seperti itu adalah pelanggaran di bawah EAA," kata Komisioner Agen Tenaga Kerja Singapura, Kevin Teoh sebagaimana dilansir Straits Times, Kamis (20/9/2018).

Sementara Menteri Tenaga Kerja Singapura, Josephine Teo menyatakan dia sangat prihatin dengan iklan penjualan para PRTA itu.

"Sungguh menyakitkan bagi saya untuk berpikir bahwa PRT Asing kami, banyak di antaranya adalah anak perempuan seseorang, saudara perempuan dan bahkan ibu, sedang dipasarkan dengan cara seperti itu," katanya melalui post di Facebook.

"Sudah sepantasnya kita memperlakukan mereka dengan hormat."

Kementerian Tenaga Kerja Singapura pertama kali diinformasikan mengenai daftar penjualan PRTA di Carousell itu Jumat pekan lalu. Kementerian itu kemudian memasang posting Facebook untuk memperingatkan agensi lain agar tidak terlibat dalam praktik semacam itu dan memberi tahu Carousell untuk menarik daftar yang bersangkutan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal pada Minggu, menyampaikan keprihatinan pemerintah atas "penjualan" beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam daftar Carousell tersebut dan meminta otoritas di Negeri Singa melakukan penyelidikan yang menyeluruh.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini