Foto: CNN Indonesia/FajrianDirektur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI itu menuturkan saat ini Indonesia memang tengah menghadapi tantangan kasus corona tanpa gejala.
Meski begitu, Yurianto menuturkan pemerintah tetap menerapkan kategori warga yang masuk daftar prioritas diperiksa corona menggunakan rapid test.
"Prioritas rapid sebenarnya yakni satu tracing contact, dua tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 terkonfirmasi (positif), ketiga screening di fasilitas kesehatan di daerah zona merah dengan dengan gejala ISPA," kata Yurianto.
Per hari ini, Indonesia tercatat memiliki 2.956 kasus corona dengan 240 kematian. Ribuan kasus corona itu tersebar di 32 provinsi. Dalam jumpa pers di BNPB awal pekan ini, Yurianto bahkan mengatakan bahwa 60-70 persen pasien corona di Indonesia terinfeksi tanpa gejala.
Pasien corona tanpa gejala bisa menularkan virus ke orang lain.
Kepada the Straits Times, Yurianto menuturkan Indonesia telah melakukan rapid test dan pemeriksaan tersebut tidak menambah penghitungan nasional kasus Covid-19.
Terlepas dari itu, pemerintah terus mendapat kritikan publik lantaran dianggap lambat merespons penyebaran wabah corona di Indonesia.
Selain faktor ketidaksiapan tanggapan nasional terhadap penyebaran pandemi, sistem dan fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi, APD, hingga peralatan dan tenaga medis dalam negeri juga dianggap tak siap menampung pasien corona yang belakangan terus meningkat.
Meski begitu, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan serangkaian kebijakan demi merespons penyebaran corona di dalam negeri seperti menetapkan rumah sakit rujukan, membangun rumah sakit terintegrasi untuk pasien corona di Pulau Galang, Batam.
Pada 5 Maret lalu, Yurianto juga menegaskan bahwa pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien terkait corona mulai dari orang berstatus dalam pemantauan (ODP).
Hari ini, pemerintah juga menyatakan akan menanggung biaya perawatan pasien corona di rumah sakit nonrujukan pemerintah. Saat ini, formula biaya pasien corona telah dirampungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
(CNNIndonesia.com)