Diskotek Gelar Pesta Ultah Digerebek karena Langgar Protokol Covid-19, 13 Orang Tewas

Redaksi Redaksi
Diskotek Gelar Pesta Ultah Digerebek karena Langgar Protokol Covid-19, 13 Orang Tewas
(Foto: AFP)
13 orang tewas dalam penggerebekan di diskotek Peru karena melanggar pembatasan Covid-19

LIMA - Penggerebekan sebuah diskotek di Peru yang melanggar protokol kesehatan atau pembatasan terkait wabah Covid-19, Sabtu (22/8/2020), berujung maut. Setidaknya 13 pengunjung tewas akibat berdesak-desakan saat akan kabur.

Mereka menghadiri pesta ulang tahun yang digelar di diskotek tersebut, padahal Peru memberlakukan larangan berkumpul dalam jumlah besar.

"Setelah operasi kepolisian di sebuah diskotek Los Olivos, 13 orang tewas," kata kepala Kepolisian Peru, Orlando Velasco, kepada radio RPP, seperti dilaorkan kembali AFP, Senin (24/8/2020).

Para korban, 12 perempuan dan satu laki-laki, meninggal dunia akibat lemas setelah berdesak-desakan menghindari razia petugas.

Selain itu petugas menangkap 23 orang yang hadir dalam pesta. Dari hasil tes, 15 dari 23 orang tersebut dinyatakan terinfeksi virus corona.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pesta ulang tahun itu diumumkan di media sosial dan dihadiri sekitar 120 orang. Mayoritas pengunjung berusia 20 hingga 30 tahunan.

Kementerian memastikan diskotek bernama Thomas Restobari tu punya izin operasi, namun mereka menggelar acara yang melanggar protokol.

"Menghadapi operasi kepolisian yang tidak dilengkapi senjata atau gas air mata, mereka yang menghadiri pesta mencoba melarikan diri melalui satu pintu keluar, saling menginjak-injak dan terjebak di tangga," demikian keterangan kementerian.

Pesta ulang tahun itu diketahui polisi setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Namun warga sekitar punya cerita berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri. Mereka menyebut polisi menembakkan gar air mata ke dalam diskotek.

"Tampaknya polisi masuk dan melemparkan tabung gas air mata ke mereka dan memasukkannya ke dalam ruangan," kata seorang warga setempat.

Dalam aturan di Peru, setiap orang yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 dihukum denda sekitar 110 dolar AS dan bisa dihukum penjara.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini