Warga Bengkalis Bakar 3 Hektare Lahan, Alasannya Ada Tawon

Redaksi Redaksi
Warga Bengkalis Bakar 3 Hektare Lahan, Alasannya Ada Tawon

BENGKALIS - Seorang pria warga Bengkalis berinisial AH, nekat membakar lahan hingga seluas tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. AH pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, Kamis (19/02/2026) mengungkapkan, AH awalnya membakar lahan dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon. Namun api yang membesar justru membakar lahan warga lainnya hingga tiga hektare.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan. Tim berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama.

"Kemudian tim melakukan interogasi bagaimana awal mula adanya titik api,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian.

Dari hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis, petugas menemukan adanya bekas pembakaran di lahan milik H. Miwardi. Polisi juga mendapati sejumlah petunjuk kuat yang mengarah bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan yang disengaja.

“Banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit. Kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Tersangka diketahui sempat beraktivitas di lahan tersebut sebelum kebakaran terjadi.

“Tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” kata Kapolres.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah membuat tumpukan perunan dan membakar semak belukar pada Kamis (12/02/2026). Namun ia beralasan tindakan itu dilakukan untuk mematikan sarang tawon.

“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” lanjut AKBP Fahrian.

Namun pembakaran tersebut diduga tidak terkendali hingga api membesar dan menjalar cepat, menghanguskan lahan milik H. Miwardi. Akibatnya, kebakaran meluas hingga mencapai 3 hektare.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” tegasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini