SMPN 01 Tembilahan Hulu Dilaporkan ke Kejaksaan

Redaksi Redaksi
SMPN 01 Tembilahan Hulu Dilaporkan ke Kejaksaan
PTSP Kejari Inhil.(Foto: me)

INHIL - Sudah menjadi rahasia umum dugaan maraknya praktek jual beli baju seragam sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Seperti halnya yang dilakukan oleh SMPN 01 Tembilahan Hulu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 lalu, sekolah diduga mewajibkan harus membeli pakaian seragam sebesar Rp 850 ribu persiswa.

Infomasi yang berhasil dirangkum, pembuatan pakaian hanya dilakukan oleh 1 jasa konveksi untuk 350 siswa baru. Sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian sampai 2 bulan lamanya l, barulah seraagam diterima siswa.

Merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan tersebut, salah satu orangtl tua murid akhirnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis (17/10/2024).

"Selaku orangtua murid, saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun, termasuk rapat komite," tegas orangtua murid tersebut.

Ia mengaku heran, di saat program pemerintah sudah bagus agar semua anak-anak bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya, masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan dengan menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.

"Surat pengaduan saya selaku orang tua siswa diterima oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Inhil. Semoga segera ditindaklanjuti untuk kemajuan pendidikan masa mendatang, " harapnya.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini