Sidang Sengketa Informasi Publik, Pemko Pekanbaru Diberi Waktu 7 Hari Serahkan Dokumen Parkir kepada Pemohon

Redaksi Redaksi
Sidang Sengketa Informasi Publik, Pemko Pekanbaru Diberi Waktu 7 Hari Serahkan Dokumen Parkir kepada Pemohon
Sidang sengketa informasi publik antara pemohon, Edwar Pasaribu melawan termohon Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait dokumen informasi parkir.(Foto: Raf)

PEKANBARU - Sidang sengketa informasi publik antara pemohon, Edwar Pasaribu melawan termohon Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait Parkir, akhirnya diputus di Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (27/3/2024).

Sidang dihadiri langsung oleh Pemohon, Edwar Pasaribu dan Kuasa hukum Pemko Pekanbaru, Beni Murdani, bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota, Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S. Si, M.I.Kom serta Hj. Yulianti. SH. MH. Masing-masing anggota memutuskan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Di mana dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis, Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi. Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.

Dalam putusan tersebut Majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

_"Saya berharap kepada Atasan PPID utama Pemko Pekanbaru agar mematuhi keputusan tersebut dan memberikan Dokumen Informasi yang diminta," ujar Edwar. (Raf)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini