JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan skimming. Pelaku berinisial SP (24) melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun yang SP yang merupakan warga negara Estonia ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank pada Juni 2022.
Diketahui kejadian bermula saat pihak bank menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang di tabungannya pada Juni 2022. Total, ada Rp 300 juta uang nasabah itu yang hilang secara tiba-tiba.
"Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut. Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Pihak bank melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Tomy Haryono, dan Ipda Adin Rifai menangkap pelaku di Jakarta.
Zulpan menyebut, SP tidak bergerak sendiri dalam melakukan aksinya. Warga negara Estonia itu hanya diberi instruksi sebagai eksekutor untuk memasukkan kartu ke mulut ATM uang telah dipasang alat skimming.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang yang hilang milik nasabah itu ke seseorang yang berada di Estonia.
"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO (daftar pencarian orang) ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Kombes Pol. Zulpan.
Zulpan mengungkap metode aksi skimming yang dilakukan pelaku. Di mana ada kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data orang yang ditarget menjadi korban.
"Pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Kemudian ini dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstal," terangnya.
Selama satu bulan terakhir, pelaku berhasil membobol uang nasabah di bank BUMN dan mendapatkan keuntungan hingga USD 900-1.050 (Rp 14 juta). Uang tersebut dikirimkan melalui Bitcoin kepada pihak yang merupakan bagian daripada pelaku yang saat ini menjadi DPO.
Kabid Humas menambahkan bahwa penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam DPO.
"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerja sama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, lokasi eksekusi pelaku sejak 8 hingga 6 Juni 2021 yakni ATM BRI wilayah Jakarta meliputi BRI Unit Cengkareng Timur dan KC Kalideres. Kemudian ATM BRI Wilayah Bogor meliputi KC Bogor DS, BRI Unit Purbasari, BRI Unit Sindang Barang, BRI Unit Taman Sari Bogor, BRI Unit Pasar Mawar Bogor, dan KCP Surya Kencana Bogor.
Terakhir ATM BNI Wilayah Bogor meliputi BNI Bogor Jakarta 2, BNI KLN Warung Jambu Bogor, KLN Pajajaran, Dan KK Sudirman 1.
(sumber: CNBCIndonesia.com)