Pria 19 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bawa 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Butir Ektasi

Redaksi Redaksi
Pria 19 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bawa 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Butir Ektasi
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari tangtan tersangka RA, pria berusia 19 tahun.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Polres Bengkalis menggelar ekspos menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Jalan Pertanian, Senin (26/6/2023).

Ekspos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dan jajarannya itu, turut dihadirkan seorang tersangka inisial RA yang masih berusia 19 tahun, tercatat sebagai warga Bantan Bengkalis beserta barang bukti 10 kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RA merupakan jaringan narkoba internasional.

"Alhamdulillah kita berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA berusia 19 tahun bersama barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi yang kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA," kata Bimo.

Tersangka RA diamankan pada hari Ahad, 18 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sebelum diamankan, RA terlebih dahulu sudah diintai tim Satnarkoba sejak Sabtu, ketika menyeberangi Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari, Pakning.

Saat akan dicegat, RA yang mengetahui gerak-geriknya diketahui petugas langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Menggunakan mobil minibus, RA berusaha kabur sehingga personel Satnarkoba mencoba menghentikan laju kendaraan dengan tembakan.

"Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti di jalan," jelas Bimo.

Beberapa tembakan petugas pun mengenai bodi mobil, hingga akhirnya salah satu peluru mengenai ban belakang minibus yang dikendarai tersangka. Mobil yang dikemudikan tersangka akhirnya berhenti di perbatasan antara Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Setelah diinterogasi, sabu dan ekstasi rencananya akan diedarkan di Pekanbaru. "Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini