Polres Kepulauan Meranti Ringkus Kawanan Maling yang Resahkan Warga, 1 DPO

Redaksi Redaksi
Polres Kepulauan Meranti Ringkus Kawanan Maling yang Resahkan Warga, 1 DPO
riaueditor.com/bom

SELATPANJANG, riaueditor.com - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Selatpanjang yang dalam beberapa bulan terakhir sangat meresahkan masyarakat berhasil dibekuk polisi. Kasus kejahatan yang mereka lakukan dirilis di Polres Kepulauan Meranti, Selasa (24/11/2021) pagi.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, Waka Polres Meranti, Kompol Robet Arizal SSos, Kasi Humas AKP Marianto Efendi, dan Kasat Reskrim, IPTU Tony Prawira STrK SIk.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bekerjasama dengan Polsek Rangsang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dan 1 orang penadah. Sementara 1 pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dilakukan upaya pengejaran.

Dalam keterangannya yang disampaikan saat konferensi pers, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan penangkapan berawal pada hari senin tanggal 15 November 2021 lalu. Saat itu anggota unit Reskrim Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BS (26) di Dusun Parit Budi, Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang.

Tersangka merupakan target operasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang bersama kelompoknya diduga sebagai sebagai pelaku dari beberapa kejadian pencurian yang terjadi.

Ia ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan jenis roda dua yang diduga sebagai hasil tindak pidana, saat penangkapan juga ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial SP, sementara sepeda motor yang sudah diganti nomor polisinya itu didapatkan dari hasil curian yang dilakukannya di Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur bersama temannya berinisial RJ alias Pelat (19) dan DB alias Dabuk yang saat ini berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rangsang berkoordinasi dengan unit Pidum Polres Kepulauan Meranti untuk menangani kasus tersebut dan melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah SP dan mengamankannya pada 16 November lalu.

Berdasarkan pendalaman terhadap BS, dia mengaku bahwa kelompoknya yang selama ini bekerja sama dengannya, ada di Kota selatpanjang di beberapa lokasi yang berbeda. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju beberapa lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku lainnya.

Tersangka berikutnya yang diamankan itu berinisial RJ alias Pelat, ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Alah Air. Saat dilakukan interogasi, RJ alias Pelat mengakui jika ia telah melakukan pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Barokah Alah Air. Dalam aksinya RJ ditemani BS dan DB.

Adapun barang curiannya berupa 1 unit Handphone merk Oppo F5 dan satu gelang emas. Dari pengakuan RJ, handphone hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SR (23) yang beralamat di Jalan Dulia Selatpanjang.

Dari petunjuk yang disampaikan oleh RJ, polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DB alias Dabuk. Disana petugas lalu mengamankan sang penadah SR dan juga temannya berinisial ODP alias Siul (28).

Di rumah tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang hasil curian berupa kabel listrik yang sudah dalam keadaan terpotong-potong.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata para pelaku yang berdomisili tempat tinggal yang sama yakni di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tumu ini telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Diantaranya di Jalan Sulaiman, Desa Tanjung Samak, Kantor PWI Kepulauan Meranti Jalan Durian Selatpanjang, dan Pasar Modern Selatpanjang.

Kapolres juga mengatakan, hasil curian tersebut dijual lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan juga dibelikan Narkoba.

Ditambahkan Kapolres, komplotan yang berhasil ditangkap ini adalah pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.

Adapun hukuman yang dijerat kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal berlapis juga dijeratkan kepada para pelaku.

Selanjutnya pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan.

Mantan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau itu juga memberikan pesan Kamtibmas, supaya tetap waspada dengan situasi sekarang dan lebih berhati-hati, mengingat pelaku kriminal bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih ekstra hati-hati. Karena tidak menutup kemungkinan masih terjadi kejadian seperti ini. Pesan kami ke masyarakat lebih waspada terhadap barang milik pribadi maupun keselamatan diri sehingga terhindar dari kejadian tindak pidana,” pungkasnya.(Bom)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini