Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30Kg Sabu Jaringan Internasional

Redaksi Redaksi
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30Kg Sabu Jaringan Internasional
Ist
Polres Bengkalis berhasil mengagalkan peredaran 30 kilogram sabu jaringan internasional.

BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis menggagalkan peredaran sabu sebanyak 30Kg. Jaringan narkoba berskala besar ini merupakan jaringan internasional yang dipasok melalui Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, kasus ini diungkap Desa Api-api Laut, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

“Ada tiga pelaku yang kita amankan dengan peran masing-masing,” jelas Indra Senin (21/11/2022).

Para tersangka yakni Muhammad Hatta (30) dan Herwan (44) asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino (27) asal Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan 30kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone.

Mantan Kapolres Pelalawan ini menceritakan, kronologis keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.

Petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama tim dan Bea Cukai Bengkalis, terlihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah.

Selanjutnya, tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan.

"Tim gabungan tidak percaya begitu saja, dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandinya," jelas Indra.

Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino yang berada di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta perkilogram.

Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain.

"Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya," ujar Indra.

Saat ditanya dari mana mendapatkan sabu tersebut, keduanya mengaku tidak mengenalnya. Atas pengakuan keduanya, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino di Pekanbaru.

Pengakuan Herman Tino, dia diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dikembangkan lagi.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup," pungkas Indra mengakhiri.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini