Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Desa Kalimanting Kuansing

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Desa Kalimanting Kuansing
Areal yang terbakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.(Foto: Ist)

KUANSING - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang diduga membakar lahan miliknya di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Sabtu (19/07/2025).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal dengan melakukan pembakaran lahan.

“Setelah mendapat laporan, tim segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil profiling mengarah kepada pemilik lahan berinisial SP. Dugaan kuat, lahan karet miliknya sengaja dibakar untuk dikonversi menjadi kebun sawit,” ujar Kombes Anom.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja membakar lahannya sendiri dengan maksud mempercepat proses pembukaan lahan baru,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua batang kayu sisa terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti utama. Saat ini, SP telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Ancaman hukuman pidana dan denda berat menanti pelaku.

Kombes Anom menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di seluruh wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

“Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami dalam menjaga Bumi Lancang Kuning dari bencana asap,” tegasnya.

Polda Riau juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, agar tidak menggunakan metode bakar dalam membuka lahan. Selain melanggar hukum, cara ini juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan. Mari bersama mencegah kabut asap demi masa depan yang lebih sehat,” tukas Kombes Anom.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini