Perempuan di Rohul Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Lalu Dimasukan Ke dalam Tas

Redaksi Redaksi
Perempuan di Rohul Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Lalu Dimasukan Ke dalam Tas
RR saat diamankan di Mapolres Rohul.(Foto: Ist)

ROHUL - Seorang perempuan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. RR (30), sang ibu bayi kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut.

Kejadian bermula pada Rabu (16/9/2026). RR melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya saat sedang seorang diri. Setelah bayi tersebut lahir, RR kemudian membungkusnya menggunakan kain dan memasukkan ke dalam tas berwarna merah tua bersama pakaian.

RR telah memenuhi panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/10/2026). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu untuk mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.K.I, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan, penyidik terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Tony Prawira.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Rokan Hulu terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(ZKN)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini