Nyaris Tembak Polisi, Bandar Narkoba Berpistol Berhasil Ditangkap di Siak Hulu

Redaksi Redaksi
Nyaris Tembak Polisi, Bandar Narkoba Berpistol Berhasil Ditangkap di Siak Hulu
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dan Kasubdit I Kompol Boby memberikan keterangan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba bersenjata airsoftgun di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku nyaris menembak polisi saat akan ditangkap.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan tiga pelaku tersebut bernama AS alias Toge (39), FS alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40).

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda bersama barang bukti narkoba sabu 4,8 gram serta senjata jenis pistol jenis air softgun. Beruntung polisi lebih cepat mengambil pistol itu sebelum digunakan pelaku saat ditangkap.

"Pengungkapan ini dilakukan berkat proses pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Boby kepada Selasa (11/6/2024).

Boby menjelaskan, pengungkapan itu saat tim mendapatkan informasi adanya pelaku AS berada di Jalan Pasir Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AS ditangkap di kedai nasi goreng bersama satu orang temannya AY.

"Dari pemeriksaan AS, dia mengaku diperintahkan oleh FS. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku FS di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu," terang Boby.

Tak sampai di situ, polisi langsung menggeledah rumah FS. Saat itu pelaku hampir mengambil senjata airsoftgun. Namun, polisi lebih dahulu mengambil air softgun itu di atas plafon rumah.

FS dibawa dengan tangan diborgol agar tidak melawan dan kabur. Dalam enangkapan itu polisi juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4,3 gram.

"Tersangka FS dan barang bukti air softgun serta sabu 4,3 gram sabu langsung dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," terang Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan kemana saja mereka mengedarkan sabu ini dan dari mana mereka mendapatkannya," pungkas Boby.(mer)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini