Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok

Redaksi Redaksi
Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok
Ilustrasi.(Foto: Ist)

KAMPAR - Puluhan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) cacat prosedural diduga terbit di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kini tengah menyelidiki penerbitan surat tanah di dalam kawasan hutan negara Desa Batu Langkah Kecil yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit tersebut.

Kini lahan ratusan hektare itu dikuasai oleh segelintir orang. Diketahui surat tanah tersebut diterbitkan oleh oknum camat berinisial HR sepanjang Januari-April 2024 lalu.

"Sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan serta data-data," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, kemarin.

Laporan DPN Pemuda Tri Karya (Petir), pengecekan melalui citra satelit, lahan seluas 314 hektare itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Demikian pula dengan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru, areal tersebut juga masuk dalam kawasan HPT.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini