Kejagung Periksa PNS Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Redaksi Redaksi
Kejagung Periksa PNS Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Berdasarkan keterangan tertulis Kejagung, dikutip Rabu (15/5/2024), salah satu saksi yang diperiksa pada Senin 13 Mei 2024 adalah JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selanjutnya, AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai serta JIA selaku Direktur PT SMIP.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2024.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini