Gelar Konferensi Pers, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Redaksi Redaksi
Gelar Konferensi Pers, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
istimewa

BENGKALIS - Dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Polres Bengkalis menggelar konferensi pers, ungkap tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal.

Polres Bengkalis berhasil menggagalkan 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perairan Bengkalis, Riau, ketika hendak menyelundupkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Senin (5/6/2023).

AKBP Bimo Setyo Anggoro mengatakan PMI ini rencananya diselundupkan ke negara jiran Malaysia.

"PMI yang ingin diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan. Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang PMI non prosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," ucap Kapolres, yang juga didampingi AKP Muhammad Reza, Iptu Dodi Ripo Saputra, anggota unit Tippdter dan Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkalis, Sabtu (20/6/2023).

Dari pengakuan para PMI, mereka dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH alias Azman (43) dan MAH alias Muslim (24). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

"MAH mengaku anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kegiatan," jelasnya.

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim Polres Bengkalis di backup Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

Setelah mengamankan kedua tersangka, pada Rabu (7/6/2023) tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).

Sekitar pukul 09.30 WIB pada Rabu (7/6/2023), dengan dibantu pihak AVSEC Sultan Syarif Kasim (SSK) II, HM berhasil diamankan saat berada di Bandara tersebut yang hendak melarikan diri ke Batam.

"HM si pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per orang," ucap Kapolres.

Pelaku TPPO berserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini