Gakkum KLHK Tahan dan Tetapkan Tersangka Direktur CV BEA Dalam Kasus Kayu ilegal di Jambi

Redaksi Redaksi
Gakkum KLHK Tahan dan Tetapkan Tersangka Direktur CV BEA Dalam Kasus Kayu ilegal di Jambi
riaueditor

PEKANBARU - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Jumat (13/8/2021) menetapkan Direktur CV BEA berinisial W (41) sebagai tersangka. Pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal tersebut saat ini ditahan di Polda Riau.

Dalam kasus ini selain menahan W, pihak Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Penetapan warga Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu sebagai tersangka berawal dari diamankannya 1 truk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan ± 9 meter kubik kayu gergajian saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Minggu (27/6/2021) dini hari lalu, sekitar pukul 01.15 Wib.

"Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan pemeriksaan Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Riau," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah II, Alfian Hardiman SH, Senin (16/8/2021).

Lanjut dia, terkait kasus ini penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Saat ini penyidik Gakkum masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya," sebut Alfian.

"Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau dan Polda Jambi," ungkapnya. (D2)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini