Edarkan Sabu, IRT di Peranap Ditangkap

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, IRT di Peranap Ditangkap
Tersangka bersama barang bukti sabu di Mapolsek Peranap, Inhu.(Foto: Ist)

INHU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LM (39) warga Desa Pauh Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Selain LM, turut ditangkap seorang lelaki berinisial MD (35).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.

Pada Kamis (16/01/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap menciduk MD yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang bungkusan plastik kecil berisi sabu ke tanah. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

Hasil interogasi awal, MD mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang perempuan berinisial LM. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp200.000.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada Jumat (17/1/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, tim bergerak ke rumah LM di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.

LM mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara LM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.

Polsek Peranap, kata Kapolsek terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap tersangka, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini