Edarkan dan Tanam Ganja Dirumahnya, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan dan Tanam Ganja Dirumahnya, Pria di Inhu Ditangkap Polisi
ilustrasi

INHU - Pria berinisial JL alias Jery (31), warga asal Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terpaksa diamankan Polsek Batang Cenaku, Jumat (15/10/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia ditangkap polisi lantaran menanam ganja dalam polybag dikamar mandi dan menyimpan 15,17 gram ganja kering siap edar dirumahnya.

"Ada 2 batang ganja yang ditanam dalam polybag. Selain itu Polsek Batang Cenaku juga mengamankan 8 bungkus ganja kering siap edar," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seorang warga di Desa Kepayang Sari menyimpan ganja kering, bahkan pria tersebut diduga sering menjual narkotika jenis ganja kering.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul yang mendapat informasi itu langsung merespon dengan langsung melakukan penyidikan di lokasi yang disebutkan.

"Bersama dua personilnya, Kapolsek turun ke Desa Kepayang Sari untuk memastikan informasi tersebut," kata Misran.

Lanjut Misran, tak butuh waktu lama dirumah yang dicurigai itu polisi berhasil mengamankan tersangka Jery.

"Saat digeledah, tim menemukan 8 paket ganja siap edar dengan berat 15,17 gram dan 2 batang ganja yang ditanam dalam polybag, disimpan dikamar mandi," ungkapnya.

Berhasil mendapatkan barang bukti, pencinta ganja tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku guna penyidikan lebih lanjut.

"Polisi juga turut menyita barang bukti handphone milik pelaku dan uang tunai Rp32 ribu yang diduga hasil penjualan ganja," tutup Misran. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini