Dugaan Korupsi Kasus Payung Elektrik: Pj Gubri Minta Evaluasi, Kejati Riau SP3

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Kasus Payung Elektrik: Pj Gubri Minta Evaluasi, Kejati Riau SP3
Istimewa

PEKANBARU - Penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru senilai Rp42 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyisakan kontroversi di tengah masyarakat.

Betapa tidak, sebelum pihak Kejati mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3), Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri), SF Hariyanto, yang ketika itu masih menjabat Sekdaprov Riau malah meminta proyek tersebut dievaluasi.

'Ada apa dengan Kejati Riau?'' kata Agel Gandiza, Jaringan Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau dalam berbincangannya dengan beberapa wartawan, Rabu (19/6/2024).

Pengumuman SP3 Kejati Riau ini disampaikan Bambang Herpurwanto, Kasi Penkum dan Humas pada Kamis, 25 April 2024. Yang mengagetkan dari pernyataan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau ini, hasil puldata/pulbaket (pengumpulan data, bahan dan keterangan) Tim Pidsus Kejati Riau tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Menariknya, hanya berselang beberapa hari setelah keterangan SP3 kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Riau ini, Kepala Kejati (Kajati) Akmal Abbas, S.H., M.H., memperoleh Gelar Adat Kehormatan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yakni Datuk Seri Lela Junjungan Negeri.

Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru ini tentu mengagetkan semua pihak.

Apalagi dalam rapat evaluasi yang digelar di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/5/2023) lalu, Sekdaprov SF Hariyanto mengakui adanya dugaan masalah dalam proses lelang yang menyebabkan proyek ini berlarut-larut.

Selain masalah proses lelang, SF Hariyanto juga menyoroti penunjukan tenaga ahli yang diduga abal-abal. Dia menyebut bahwa tenaga ahli yang ditunjuk tidak berkompeten di bidangnya, sehingga penunjukan pemenang tender yang dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri menjadi pertanyaan besar.

Menanggapi pernyataan SF Harianto di sejumlah media online, dilansir gegas.co, Ketua Jaringan Mahasiswa LIRA (Mahali) Riau menantang orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning ini untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) kembali membuka kasus dugaan korupsi Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.(dewe)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini