Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu

Redaksi Redaksi
Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu
Tersangka dan barang bukti.(Foto: Ist)

KAMPAR –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus dua pria muda yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari keduanya polisi menyita barang bukti dalam jimlah besar. Di antaranya sabu-sabu, pil ekstasi hingga cairan vape yang mengandung narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II, Desa Teratak Buluh. Dua pelaku berinisial FE (19) dan AD (19) yang merupakan warga setempat. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud.

“Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Keduanya kemudian diamankan di area Puskesmas Pembantu di Jalan Raya Teratak Buluh,” ujar Kompol Deni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu, di antaranya 14 paket besar, 11 paket kecil, dan 1 paket sedang dengan total berat kotor mencapai 1.233 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Selain itu, ditemukan juga 27 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, serta 22 cartridge cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar atau bahkan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kampar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Saat ini, FE dan AD masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini