Dua ART Pelaku Pencurian Uang Rp120 Juta dan Barang Berharga Lainnya Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Dua ART Pelaku Pencurian Uang Rp120 Juta dan Barang Berharga Lainnya Ditangkap Polisi
ilustrasi

PEKANBARU - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, ditangkap polisi.

Kedua pelaku dibekuk oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru diback up Tim Jatanras Polda Lampung di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (29/01/2022).

Hal itu disampaikan Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan kedua pelaku, Jumat (4/2/2022).

"Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga yang kerja dirumah korban berinisial I (30) dan LA (16), warga Pesawaran, Lampung," ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi dirumah korban DI (39) di Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Senin, (24/01/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Andre menjelaskan kronologi kasus pencurian itu berawal saat korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dicek uang senilai Rp120 juta, 10 buah jam tangan, tas koper, obat/suplemen, emas seberat 4 gram dan barang-barang berharga lainnya telah raib dibawa pelaku.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 Milyar dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Dari penangkapan pelaku I dan LA, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan Honda Revo warna hitam, perhiasan serta barang berharga lainnya," jelas Andrie.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini