Cabul dan Setubuhi Anak Majikannya, Tukang Panen Sawit di Inhu Ditangkap

Redaksi Redaksi
Cabul dan Setubuhi Anak Majikannya, Tukang Panen Sawit di Inhu Ditangkap
Ilustrasi

RENGAT - Seorang pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pemanen buah kelapa sawit diamankan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri Hulu karena perbuatan cabul dan setubuhi anak bawah umur yang tak lain merupakan anak majikan tempatnya bekerja.

Pelaku NA (23) warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, diringkus polisi pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Patokan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, setelah orang tua korban melaporkan kasus ini.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan diamankannya pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah umur.

Dijelaskan Misran, kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini terjadi pada Minggu (10/10/2021) lalu dipondok kebun milik orang tua Bunga (13), pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

"Aksi bejat pelaku baru diketahui orang tua korban pada Senin (15/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Misran, Rabu (01/12/2021).

Ketika itu, RH (46) ibu Bunga warga Kabupaten Bengkalis, masuk ke kamar anaknya karena Hp sang anak berdering terus, sementara korban terlelap tidur. Curiga ibu Bunga mengambil handphone yang sedang berdering tersebut sambil langsung menjawabnya, namun tiba-tiba sambungan terputus.

RH lalu membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya melalui aplikasi Whatsapp dan ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim oleh NA.

Kaget, RH naik pitam. Ia pun kemudian membangunkan Bunga dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.

Dengan gugup dan menangis terisak, Bunga menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA, buruh sawit yang bekerja dikebun orang tuanya, korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.

Melihat anaknya ketakutan, ibu korban membujuknya agar Bunga menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA terhadapnya.

Setelah agak tenang, Bunga bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit pada Minggu (10/10/2021) lalu, ketika itu korban sedang sendirian dirumah dalam kebun, sedangkan orang tuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

NA datang dan masuk kedalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah puas melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini