Bocah 5 Tahun di Pelalawan Dicabuli Tetangga

Redaksi Redaksi
Bocah 5 Tahun di Pelalawan Dicabuli Tetangga
RS, pelaku pencabulan bocah di Pelalawan diaamankan Polisi.(Foto: Ist)

PELALAWAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RS (26) warga Langgam. Pria bejat itu mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan itu berawal saat bocah itu pamit kepada ibunya untuk buang air kecil di depan rumah, Kamis (2/5/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, berselang beberapa waktu, korban tidak juga kembali.

Cemas dan khawatir, sang ibu segera menyusul dan mencari putrinya di sekitar rumah, tetapi, upaya pencarian itu nihil. Sang ayah, AR (27), pun turut mencari dengan menyusuri daerah sekitar menggunakan senter.

Alangkah terkejutnya mereka ketika menemukan si bocah di dalam gudang dengan kondisi tidak mengenakan celana. Celana korban yang basah dan tercium bau sperma, membuat orangtua korban curiga putrinya telah diperlakukan tidak senonoh.

Tanpa membuang waktu, orangtua korban langsung mendatangi Polsek Langgam untuk melaporkan kejadian bejat tersebut.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Fernando Silitonga, SH, bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Iformasi dari warga, pelaku bersembunyi di sekitar gudang, tepatnya di balik pohon karet sambil terlungkup. Pelaku akhirnya dapat dibekuk.

"Malam itu juga, untuk menghindari amuk massa, pelaku yang berhasil diamankan segera digelandang ke Polsek Langgam," ungkap Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, Senin (6/5/2024).

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.(pid)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini