Bapak dan Anak di Bengkalis Kompak Main Narkoba

Redaksi Redaksi
Bapak dan Anak di Bengkalis Kompak Main Narkoba
MT diamankan polisi.(Foto: Ist)

BENGKALIS - Seorang Nelayan di Bengkalis inisial MT (25) bersama ayahnya SP, kompak menjadi kurir Narkoba. MT berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, semntara SP berhasil kabur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Nelayan II, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Pada saat penangkapan dari tangan tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 1163,96 gram, pil ekstasi 10 butir berat 5,90 Gram, ganja kering berat 2,95 gram, pil happy vive 6 butir serta uang sejumlah Rp400 ribu.

“Tersangka diamankan tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai,” kata Kombes Manang.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Polres Bengkalis, Senin (26/08/2024) lalu akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di daerah Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dibackup tim Bea Cukai, lima hari kemudian dilakukan penyelidikan.

Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Tepatnya, Sabtu (31/08/2024) dinihari sekitar pukul 1.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah.

“Tim mengamankan MT bersama empat jenis barang bukti narkoba,” jelas Manang.

Hasil introgasi, MT mengakui empat jenis narkoba yang diamankan di rumahnya adalah miliknya.

MT mengaku sabu diperoleh dari ayahnya yang inisial SP yang dijemput di perbatasan Malaysia. Sabu itu disebut milik Dolah.

MT mengaku ia ikut menjemput sabu tersebut ke perbatasan Malaysia bersama bapaknya SP.

Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Manang.

Dari hasil tes urin yang dilakukan, dipastikan urin tersangka positif mengandung Methampetamine dan Tetrahidrokanabinol.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini