Balita 2 Tahun di Kuansing Tewas Dianiaya Pengasuh dan Pacarnya

Redaksi Redaksi
Balita 2 Tahun di Kuansing Tewas Dianiaya Pengasuh dan Pacarnya
Dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih menganiaya balita perempuan berusia dua tahun di Kabupatebn Kuantan Singingi.(Foto: Ist)

KUANSING - Tragedi memilukan menimpa seorang balita perempuan berusia dua tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Korban bernama Ziva Ramadhani diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan, Kepolisian Resor (Polres) Kuansing bergerak cepat dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Laporan awal diterima pihaknya pada Rabu (11/6/2025) dari ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, kami segera memeriksa jenazah korban dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YP alias Wiji dan AYS,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuansing, Sabtu (14/06/2025).

Peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban menitipkan Ziva dan adiknya yang masih berusia dua bulan kepada Yogi Pratiwi di rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada 23 Mei 2025.

Pada Senin (10/6/2025). Ziva disebut menangis pada pagi hari. Hasil penyelidikan, AYS diduga melakukan kekerasan fisik berat terhadap korban, termasuk mendorong, mencekik, dan melakukan tindakan cabul. Beredar pula video yang menunjukkan kaki dan mulut korban dilakban.

“Pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Teluk Kuantan dengan alasan kecelakaan. Namun dari pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka lebam yang tidak wajar di tubuh korban,” ungkap AKBP Angga.

Ziva sempat dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat intensif di ruang ICU. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025) pukul 16.00 WIB. Merasa ada kejanggalan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing.

Jenazah Ziva kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah penyelidikan dimulai. Saat ini, keduanya sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif.

Korban telah dimakamkan pada Kamis (12/6/2025) pagi di pemakaman umum tak jauh dari SMAN 1 Teluk Kuantan.

Sementara dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul.

“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” tegas AKBP Angga.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini