Vonis Iwan Kurniawan CS Bertambah di MA

Redaksi Redaksi
Vonis Iwan Kurniawan CS Bertambah di MA
ist.
Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH M.Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa ke pemda di Bank BRI Bagansiapiapi, Rabu (21/2/2018).

ROHIL, riaueditor.com - Mahkamah Agung (MA) menaikkan vonis empat terdakwa tindak pidana korupsi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Empat tersangka yang divonis pada tingkat pertama PN Tipikor Pekanbaru itu, yakni Iwan Kurniawan, 3 Tahun Penjara dan Asnawati, Ruslan dan Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman empat ASN tersebut.

"Terhadap Iwan Kurniawan yang awalnya diputus pidana badan 3 tahun, MA menambah menjadi 8 tahun denda 800 juta subsisder 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH M.Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa ke pemda di Bank BRI Bagansiapiapi, Rabu (21/2/2018).

Sementara untuk terdakwa lainnya diantaranya Ruslan, MA menambahkan hukumannya menjadi pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp.200.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Begitu juga dengan Asnawasti, ditambah hukuman badan 6 tahun penjara, Denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara," papar Kajari. Terhadap pidana lainnya atas nama Afrizal, Kajari mengatakan pihaknya masih menunggu kasasi dari MA.

"Semoga secepatnya turun, sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa yang sudah diputuskan oleh MA," pungkas Bima. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini