Tiga Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tangkap di Mandau

Redaksi Redaksi
Tiga Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tangkap di Mandau
xxx/riaueditor.com
Tiga Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tangkap di Mandau.
PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, membekuk 3 orang pria pengedar pil eksatsi dan sabu-sabu. Dari ketiga tersagka itu polisi menyita barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan rician, 16 butir merk gelas dan 33 butir mek CC, 1 paket besar sabu seberat 1/4 Ons senilai Rp 25 juta, sepeda motor Kawaski Ninja RR dan 2 unit handphone, Selasa (15/12).

Seorang pelaku merupakan bandar besar narkoba. "Ketiga tersangka itu dibekuk di lokasi dan jam berbeda," sebut Kabis Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (17/12).

Guntur menjelaskan, ketiga tersangka adalah SP (14) warga Jalan Gang Nila Karya, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Ma (38) warga Jalan Jawa Kelurahan Bumi Ayu, Dumai dan Bu (37) warga Jalan soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas, Dumai.

"Penangkapan berawal sewaku petugas mendapat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba asal Dumai yang diedarkan di Kecamatan Mandau. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Guntur.

Disebutkannyan, awalnya polisi menangkap tersangka SP di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 7, Kecamatan Mandau, setelah polisi mengantongi ciri-ciri tersangka, Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir pil ekstasi dengan rician, 16 butir merk gelas dan 33 butir mek CC dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau RR Nopol BM 8005 FF.

Selanjutnya dihari yang sama dan jam berbeda, polisi kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara menyur SP untuk berpura-pura memesan kembali sabu-sabu dari bandarnya berinisial Ma. Kemudian, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Ma dan Bu di Jalan Lintas Duri-Dumai Rawa Panjang, Duri 13.

"Dari kedua tersangka diamankan 1 paket besar sabu seberat 1/4 Ons senilai Rp 25 juta," terang Guntur.

Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Mandau guna pengusutan dan penyelidikan selanjutnya. Kepada petugas, para tersangka mengakui jika barang haram tersebut di dapat dari pria berinisial AM warga asal Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang saat ini berstatus Daftar pencarian orang (DPO). ***

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini