Tiga Anggota Polres Rohil Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Redaksi Redaksi
Tiga Anggota Polres Rohil Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Humas Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Tiga anggota Polres Rokan Hilir diberhentikan tidak dengan hormat, pasalnya telah melakukan pelanggaran berat hingga mencoreng nama baik institusi Polri.

Keputusan Pemberhentian tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Rokan Hilir, Dr Wawan SH,MH di aula Mapolres Rohil, Selasa (21/11).

"Putusannya ketiga personil itu direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," papar Ketua Komisi Sidang, Kompol Wawan SH,MH kepada Wartawan.

Sebagaimana putusan sidang KKE dan hasil rapat Staf Perwira Polres Rohil tanggal 18 November berjumlah 22 anggota memberikan pendapat, saran dan tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, adalah terduga *)

1. Aipda Jaendar Raja Gukguk yang menjabat sebagai Ba Polres Rohil diduga telah melakukan Pelanggaran Berat sehingga disinyalir melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.

2. Brigadir Rahmad Hidayat anggota Ba Polres Rohil didapati telah melakukan pelanggaran tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 sampai tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Brigadir Rahmad Hidayat juga positif narkoba.

3. Terhadap Brigadir Ronaldo Marjuki yang juga anggota Ba Polres Rohil dipecat lantaran tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai tanggal 22 November 2016, terhitung selama 41 hari kerja secara berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat kasus pungli, tes urine positif narkoba dan diberhentikan dari Kesatuan Polri.

"Ketiga anggota ini telah menjalani sidang kode etik Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Dua dari tiga anggota ini diberhentikan karena terlibat narkoba dan kita tidak main-main terhadap kasus narkoba. Jika anggota terlibat narkoba maka akan diberhentikan," tandas Kompol Dr Wawan SH,MH yang baru tiga minggu menjabat sebagai Waka Polres dengan tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan Hukum. (hen)

*) Sumber Humas Polres Rohil 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini