Tewaskan Tiga Pekerja Kebun, Mantan Oknum TNI Dituntut 14 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Tewaskan Tiga Pekerja Kebun, Mantan Oknum TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
Tewaskan Tiga Pekerja Kebun, Mantan Oknum TNI Dituntut 14 Tahun Penjara.
UJUNGTANJUNG, riaueditor.com - Agenda sidangan tuntutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi H Palawi SH dan dua anggota Zia Uljannah SH serta Dewi Hesti SH dengan panitera Zulpakman SH, menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan terhadap terdakwa pembunuhan yang dilakukan oleh .

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Hendra Praja Arifin SH, Selasa (10/3) kemarin, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP ayat 1 jo to pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatannya terdakwa dituntut 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," papar Hendra saat sikonfirmasi Kamis (12/3).

Ditambahkannya, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah terpidana dan dalam persidangan terdakwa kooperatif serta masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga.

Usai JPU membacakan tuntutannya penasehat hukum terdakwa yaitu, Kalna Surya Siregar SH, memohon kepada ketua majelis hakim, sebelum agenda sidang putusan dilanjutkan, akan membuat nota pembelaan terhadap kliennya secara tertulis selama sepekan kedepan," ujarnya.

Atas adanya nota pembelaan yang akan dibuat penasehat hukum, maka hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (17/3) mendatang dan sidang untuk sementara ditutup sambil menunggu minggu mendatang guna mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," beber Hendra Praja Arifin SH.

Seperti diberitakan, mantan prajurit TNI ini yang telah menewaskan tiga pekerja kebun dengan senjata pistol jenis FN.

Korban tewas adalah Zulfami Sagala, Sudirman dan Franki Siregar. Satu orang korban cacat seumur hidup, yakni Rianto S. Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2014 lalu di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Terdakwa saat memberi keterangan saat diperiksa dikepolisian dan juga saat dipersidangan, mengaku kesal sehingga melakukan penembakan kepada korban, karena korban bekerja sama pemilik lain dan menggarap tanah yang diakui milik terdakwa.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini