Tersangka Pelaku Pengancaman di Siak Hulu Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Redaksi
Tersangka Pelaku Pengancaman di Siak Hulu Dilimpahkan ke Kejari
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah 3 bulan lebih ditangani Polsek Siak Hulu, akhirnya berkas tersangka pelaku pengancaman, Dewi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti menyusul.

Hal ini disampaikan Maswir, suami korban Supina kepada wartawan, Rabu (18/04/18).

"Tadi pagi saya dipanggil Polsek Siak Hulu terkait perkembangan hasil penyidikan sebagaimana laporan saya pada 12 Januari 2018 silam", ujarnya.

Ia mengatakan, dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang ditandatangani Kanit Reskrim Iptu M. Sibarani SH itu menyebutkan bahwa perkara yang dilaporkan pada 12 Janiari 2018 tersebut, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kampar.

Poin lain kata Maswir, yakni mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kampar. 

Ia mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari diharapkan tersangka ditahan. Hal ini karena selama proses penyidikan di Polsek Siak Hulu tersangka tak pernah ditahan dengan alasan mengidap penyakit lambung.

"Hingga sekarang isteri saya masih trauma ketika melihat tersangka. Maklum karena pelaku pengancaman itu masih tetangga yang sering mengamuk", ucap Maswir.

Sementara itu pengamat hukum Yuherwan Lebong SH mengatakan, tidak ditahannya tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan, itu syah syah saja. 

Hanya saja, ucap advokat ini, jika alasannya karena mengidap suatu penyakit, tentunya harus disertai surat keterangan dokter yang ditunjuk pihak Kepolisian. Dan itu biasanya dari Rumah Sakit Bhayangkara, ujar Yuherwan Lebong. 

Terpisah, Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi via ponselnya, mrmbenarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan itu.

"Kalau ngak salah, kasus itu kan sudah P21 atau sudah lengkap. Berkasnya sudah dikirim ke Kejari Kampar. Kalau tersangka dan barang bukti merupakan tanggungjawab penyidik", ucapnya.

Ia menjelaskan, tak ditahannya tersangka selama proses penyidikan, karena tersangka dinilai koperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, ujar Kompol Dedi Suryadi.

Seperti diketahui, pengancaman itu  berawal ketika korban Supina mengingatkan anak tetangganya itu agar tak mengucapkan kata kata kotor. Namun entah karena tak terima anaknya dinasehati, Dewi kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung memburu Supina. Supina pun berhasil menyelamatkan diri. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini