Tersangka Korupsi Turbin Ngaku Dipalak Oknum Jaksa Rp10 M

Redaksi Redaksi
Tersangka Korupsi Turbin Ngaku Dipalak Oknum Jaksa Rp10 M
images.net
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan, mengaku dipalak oleh seorang oknum jaksa sebesar Rp10 miliar.

Hal itu dialami Bahalwan sebelum dirinya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 27 Januari 2014 malam lalu.

"Iya, kalau enggak ngapain saya mesti ngomong," ujar Bahalwan sebelum diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Namun, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, itu enggan membeberkan detail identitas oknum jaksa tersebut. "Inisialnya JIB, gitu saja," singkatnya.

Sementara itu, menanggapi testimoni Bahalwan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono mengaku baru akan mengecek kebenaran adanya oknum jaksa yang diduga memalak Bahalwan.

"Nanti habis ini tunggu dulu. Aku  bukan ndak mau melayani, tapi aku dipanggil (Jaksa Agung) dulu," kata Widyo.

Bahalwan sebelumnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan tadi malam sekira pukul 22.30 WIB usai menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Penyidik menduga adanya mark up harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

(put/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini