Terpidana Pemalsu Merk Kartu Remi Gold Fish Masuk Daftar DPO

Redaksi Redaksi
Terpidana Pemalsu Merk Kartu Remi Gold Fish Masuk Daftar DPO
Foto: Net
PEKANBARU, Riaueditor.com - Sukendar alias Ahai (75) pengusaha warga di Jalan Jelambar Selatan Jakarta Barat, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Hal ini, dikuatkan dengan putusan tetap yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana yang divonis 1,6 penjara dalam kasus pemalsuan merk kartu remi Gold Fish.

Tak hanya kurungan badan, saat itu Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH juga mewajibkan kepada Sukendar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair selama 3 bulan penjara pada vonis yang dibacakan, Selasa, 13/12/11 silam.

Sukendar alias Ahai ini, seharusnnya datang untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas putusan MA kasusnya tersebut. Namun, telah empat kali persidangan, Sukendar tak pernah hadir, dengan berbagai macam alasan yang diberikan melalui pengacaranya, Prof Dr Suhandi Cahaya. Apalagi saat sidang dengan agenda pembelaanya, Kamis (20/3) lalu, Sukendar juga tak menampakkan batang hidungnya.

Pada Riaueditor, Kamis (20/3) siang, Pengacara Sukendar, Prof Dr Suhandi Cahaya menjelaskan, jika kleinnya sedang sakit dan kini dirawat disalah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Medan. "Bukannya tak mau datang, tapi klien kita sedang sakit dan dia lagi dirawat di Rumah Sakit yang ada di Kota Medan," ucap Suhandi.

Ditempat terpisah, Ivan Yoko SH, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pemalsuan merk tersebut menjelaskan, jika pihak Kejari Pekanbaru akan mengeksekusi terhadap terpidana Sukendar ini. "Kita akan eksekusi Sukendar, namun yang bersangkutan tak datang," kata Ivan Yoko.

Ditambahkan Ivan, Kejari Pekanbaru dalam juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau untuk menangkap Sukendar. "Surat Daftar Pencarian Orang terhadap Sukendar, telah ditanda tangani oleh Heru Winoto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru. Kita juga telah mengirim surat pemberitahuan DPO ke semua Kejari di Riau dan Kejaksaan Negeri Medan," tegas Ivan Yoko.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini