Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Simon Parlaungan Ditangkap

Redaksi Redaksi
Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Simon Parlaungan Ditangkap
ist.
Simon Parlaungan

BENGKALIS - Laporan PWI Bengkalis terhadap Simon Parlaungan ditindak polisi dengan cepat. Dan ternyata pelaku yang diduga melakukan pelanggaran Undang undang ITE ini sudah ditangkap sejak Jumat (18/1/2019).

"Simon kita tangkap di loket Bus PMH, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Simon tengah asik nongkrong bersama teman-temannya," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/19).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 Unit Tablet merk ADVAN I 7A warna putih dengan cover tablet warna biru merah, no imei 3553260760004704/ 355326076154707, 1 Unit Handphone LG A 180 warna hitam imei 357600040433498,1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan TRI dengan nomor 0895601341709, 1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan TELKOMSEL dengan nomor 085363143043,1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) dengan NIK : 1407030312770001 atas nama SIMON PARLAUNGAN dan 1 bundel print out postingan/ informasi akun facebook an. YOKO SUSANTO, URL  https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 id = 100018307722044.

"Saat ini kita terus mendalami motif pelaku, sekaligus terus mengumpulkan bukti-bukti serta saksi," ucap Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan yang tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri,  Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.

Diantaranya berbunyi "Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? "/" KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. "KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al - quran 30 Jus" dan mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka" dan dikomentari "Ajaran sesat... Jangan didengarkan. Kaum yang mana  dimaksud Abu Daud Hasan?".***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini